KUBET – Pagar laut: ‘Semua lembaga sebenarnya sudah tahu, tapi semuanya diam’ –Adakah yang akan dijerat secara hukum?

Pagar laut: ‘Semua lembaga sebenarnya sudah tahu, tapi semuanya diam’ –Adakah yang akan dijerat secara hukum?

pagar laut, kabupaten tangerang

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Seorang nelayan ikut terlibat membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/01)

Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.

September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa.

Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi.

Heri berkata, pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya.

Tak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.

Merujuk sejumlah penjelasan yang mereka dapatkan dalam forum resmi yang dihadiri pejabat ATR/BPN dan KKP, Heri dan para nelayan menuding kasus pagar laut melibatkan banyak orang.

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/01).

Di sebuah desa di Kabupaten Tangerang, kata Heri, kepala desa memasukkan sejumlah nama pemilik tambak yang hilang akibat abrasi dan membutuhkan restorasi.

“Ada 17 nama untuk luas wilayah 80 hektare. Ternyata nama-nama itu fiktif,” kata Heri dalam diskusi publik yang digelar kelompok sipil Eko Marin dan Rujak Center for Urban Studies, Kamis (28/01).

“Ternyata dari mulai DKP, ATR/BPN, pejabat kelurahan, semua aparatur negara, sebelum isu ini mencuat, semuanya diam,” kata Heri.

“Padahal pagar laut itu jelas ilegal. Sangat kasat mata dan bukan barang kecil.

“Tetapi dari mulai Pol Airud, TNI AL, Badan Keamanan Laut, dan PSDKP, awal-awal sebelum isu ini viral, mereka semua juga diam. Padahal Ombudsman juga sudah tahu, masyarakat sudah tahu, semua-semua diam,” ujar Heri.

Apa dampak pagar laut pada nelayan?

pagar laut

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Kapal nelayan berada di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Kamis (28/01).

Menurut kesaksian Nurdin, pendamping warga Tangerang yang berpotensi tergusur pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 yang berstatus proyek strategis nasional, pagar laut telah berdiri sejak Juli 2024.

Saat pertama kali melihat deretan bambu itu, Nurdin bilang panjang pagar laut tersebut baru mencapai sekitar 700 meter. Hanya dalam hitungan bulan, pagar laut itu telah membentang hingga 30 kilometer, ujar Nurdin, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).

“Modelnya tidak lagi satu pagar lurus, tapi sudah dipetak-petak. Kalau nampak dari atas, betul-betul seperti tambak,” tuturnya.

Nurdin berkata, pagar laut tersebut telah menggangu aktivitas nelayan tradisional di Kabupaten Tangerang, setidaknya sejak September lalu.

pagar laut

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Nurdin, pendamping nelayan tradisional dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria.

Nelayan, kata Nurdin, kerap tak melihat keberadaan pagar laut ketika pulang menebar jaring pada malam hari.

Tak hanya soal kerusakan kapal, pagar laut disebut Nurdin juga menyulitkan akses nelayan menuju laut. Akibatnya, penghasilan mereka terus-menerus anjlok.

“Ada penurunan 50-70% pada penghasilan mereka. Di satu sisi, biaya melaut makin tinggi karena harus mengambil akses memutar jauh untuk sampai ke lokasi penangkapan ikan,” tuturnya.

“Di sisi yang lain, sekarang ini sedang angin muson barat, jadi mereka tidak bisa mencari di lokasi yang jauh, harus biasanya mereka menebar jaring di sekitaran sini, di wilayah yang terhalang pagar laut,” kata Nurdin.

pagar laut

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Para nelayan tradisional di Desa Kohod, Tangerang, mengaku telah terdampak pagar laut dalam beberapa bulan terakhir.

Sayim, seorang nelayan, bercerita kepada BBC News Indonesia bahwa kini dia harus mengeluarkan biaya solar 3-5 liter lebih banyak ketimbang era sebelum ada pagar laut.

“Sekarang jalannya harus memutar,” ujarnya. “Dulu ibarat jalan bebas. Sekarang nelayan kecil terganggu,” kata Sayim.

Seperti yang dikatakan Nurdin, Sayim membuat klaim, kapalnya pernah menabrak pagar laut hingga tenggelam. “Begitu nabrak, kapal saya jebol,” ucapnya.

Apa temuan dari citra satelit?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca

Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Badan Informasi Geospasial menyatakan deretan pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada di luar garis pantai—alias di atas lautan. Mereka menemukan kesimpulan itu setelah membandingkan lokasi pagar laut itu dengan peta garis pantai terbaru, yang mereka susun pada 2024 dengan skalanya lebih detail.

“Berdasarkan peta itu, lokasi pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada di laut,” kata Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai, kepada BBC News Indonesia.

“Tidak mungkin kami melakukan manipulasi. Kami melakukan pemetaan berdasarkan bentuknya,” ujarnya.

Aris berkata, jika merujuk foto udara yang diambil sejak 1981 serta citra satelit periode 1985-2024, pagar bambu di Tangerang itu juga tetap berada di luar garis pantai. Keberadaannya, kata Aris, tidak berkaitan dengan abrasi maupun sedimentasi yang terjadi secara alamiah.

“Bahwa di situ pernah ada daratan, benar, tapi tidak sejauh lokasi pagar bambu yang sekarang berdiri,” ujar Aris.

Aris menuturkan, pada Agustus lalu lembaganya pernah diundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten. Saat itu mereka diminta untuk menjelaskan abrasi di daerah pantai Kabupaten Tangerang.

“Saat itu memang ada informasi beberapa kepala desa akan mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional di Tangerang, untuk mengecek tanah yang terkena abrasi,” ujar Aris.

“Kami diminta mengonfirmasi posisi garis pantai. Setelah itu kami tidak tahu peristiwa selanjutnya,” tuturnya.

Nusron dicecar DPR, dari peran Bareskrim sampai KKP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01).

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Kamis (30/01), isu pagar laut dibahas secara mendalam oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para anggota dewan juga berulang kali mengajukan pertanyaan dan menunjukkan keheranan mereka.

“Komisi II mendesak Menteri ATR/BPN segera melakukan audit investigasi lengkap secara terbuka terhadap seluruh sertifikat hak guna bangunan dan sertifat hak milik yang diterbitkan di atas laut,” kata Ketua Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

“Kami juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut ditindak tegas dan diproses secara hukum,” ujar Rifqi.

Dalam rapat yang sama, Deddy Yevri Sitorus, dari Fraksi PDIP, menyebut pagar laut di Tangerang menjadi persoalan besar, salah satunya karena para pejabat mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda.

“Ini akrobat komunikasi. Ada yang bilang wilayah itu bekas tambak atau bekas abrasi. Ada yang ngaku ini dan itu,” ujar Deddy.

pagar laut, tangerang

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Sejumlah warga menyampaikan aspirasi saat kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/01).

Menurut Deddy, persoalan pagar laut di Tangerang harus diusut secara hukum. Namun dia menuding, pihak yang harus bertanggung jawab bukan hanya pejabat dari Kementerian ATR/BPN.

“Jangan hanya orang agraria yang kena, yang bikin sertifikat kok lolos? Mereka bersama-sama bikin kejahatan kok,” ucapnya.

Deddy secara khusus juga menyoroti peran kepolisian dalam mengusut kasus pagar laut.

“Sudah setahun dikerjakan Bareskrim [Badan Reserse Kriminal Mabes Polri], lah sudah setahun kok belum kelar?” ujarnya.

“Kan gila itu, apakah kita harus ganti Kepala Bareskrimnya?” kata Deddy.

garis

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

garis

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menilai terdapat sejumlah prinsip hukum yang dapat diterapkan untuk mengusut kasus pagar laut.

“Sudah ada mens rea,” kata Taufan.

Dalam ilmu hukum, mens rea kerap diartikan sebagai sikap batin, pikiran, niat, dan keadaan mental seseorang saat melakukan tindak pidana.

“Kesannya bambu-bambu itu pagar tapi padahal akan secara sporadis ditimbun ke dalam. Untuk persoalan pagar laut, kita tidak boleh setengah-setengah. Harus serius,” ujar Taufan.

pagar laut

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memperlihatkan peta sertifikat tanah di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/01).

Taufan menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan semestinya turut bertanggung jawab atas kasus pagar laut di Tangerang.

“Proses penerbitan alas hak kalau dimensinya di atas laut, harus ada izin dulu dari KKP,” kata Taufan.

“Tidak mutlak orang mencuri sepeda, mungkin hari ini sadelnya dulu, lalu ban, rantainya, untuk dijadikan sepeda. Seperti juga saat kita hadapi pagar laut, ini baru asapnya, kita harus cari apinya,” ujar Taufan.

Apa yang dipaparkan Nusron ke DPR?

Nurson berkata, terdapat hak atas tanah di sepanjang pagar laut yang berdiri di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hak atas tanah itu berupa 263 hak guna bangunan seluas 390,7 hektare dan 17 bidang hak milik seluas 22 hektare.

Nusron bilang, pihaknya sedang mencocokkan berbagai hak tersebut dengan peta tematik garis pantai yang dibuat Badan Geospasial. Tujuannya, kata dia, melihat hak atas tanah yang berada di luar garis pantai—yang secara hukum harus bersifat common land atau tanah publik.

Merujuk dari pencocokan peta itu, Nusron menyebut kementeriannya sejauh ini telah membatalkan 50 hak atas tanah di pesisir pantai Desa Kohod tersebut. “Apakah yang dibatalkan bisa bertambah? Ada potensi bertambah,” ujarnya.

pagar laut

Sumber gambar, Detikcom

Keterangan gambar, Hadi Tjahjanto menjabat Menteri ATR/BPN pada periode 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024.

Bukan hanya pembatalan hak atas tanah terkait, Nusron juga menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawainya. Sanksi itu berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan.

Nusron enggan mempublikasikan nama-nama pejabat agraria tersebut dan hanya mengumumkan inisial serta jabatan mereka.

Delapan orang itu bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Mereka antara lain menjabat sebagai kepala kantor, kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran, kepala seksi survei dan pemetaan, kepala seksi seksi penetapan hak dan pendataran serta ketua panitia dan anggota panitia ajudikasi.

Apakah menteri agraria sebelumnya terlibat?

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, sempat meragukan sanksi yang dijatuhkan Nusron itu. Dia berkata, kepala kantor pertanahan hanya berwenang mengurus hak atas tanah seluas maksimal tiga hektare.

Kewenangan itu, kata dia, tak sesuai dengan hak guna bangunan seluas 390 hektare di Desa Kohod.

“Jadi yang memegang kewenangan atas luasan sebesar itu adalah menteri,” kata Eka.

Namun Nusron membantah tudingan Eka. Dia membuat klaim, kewenangan konversi hak atas tanah berada di kepala kantor pertanahan, bukan menteri.

“Kasus yang terjadi di Desa Kohod adalah konversi. Jadi tidak ada pemberian hak tanah negara kepada seseorang atau badan hukum. Semua ini konversi dari girik ke SHM, dari SHM ke HGB,” kata Nusron.

pagar laut

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/01). Tidak hanya di Tangerang, persoalan pagar laut juga muncul di sejumlah daerah lain.

Ketika persoalan pagar laut di Tangerang mencuat, Menteri ATR/BPN sebelumnya, Hadi Tjahjanto, disebut-sebut turut terlibat. Hadi telah membantah tudingan itu.

Kepada wartawan di Jakarta pada 27 Januari lalu, Hadi membuat klaim bahwa kewenangan penerbitan sertifikat hak atas tanah di sekitar pagar laut itu berada pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang.

“Pelayanan sertifikat ini kan sangat luas, di seluruh Indonesia,” kata Hadi.

Namun agar ada mitigasi saat di lapangan terjadi persoalan, Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 menerbitkan surat edaraan 12/2022 kepada kantor pertanahan dan kantor wilayah, jika terjadi anomali segera diindentifikasi dan dilaporkan ke pusat untuk koreksi.

“Jika ada laporan masyarakat, maka akan kami turunkan inspektorat investigasi. Bila dinyatakan bisa dilakukan, maka diserahkan ke wilayah,” ujarnya.

Apa kata para mantan pejabat negara sebelumnya?

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menuding kepolisian, kejaksaan dan KPK takut menindak pejabat negara yang terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Seperti yang disebut Nusron di DPR, Mahfud bilang bahwa penerbitan sertifikat hak guna bangunan di kawasan laut merupakan pelanggaran hukum.

Mahdud menuduh terdapat “permainan” di antara pengusaha dan pejabat pertanahan terkait pagar laut ini.

“Satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/01).

“Padahal ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam,” ujarnya.

“Bisa keluar sertifikat resmi—bukan hanya satu sertifikat—pasti itu kejahatan. Kalau sudah kejahatan, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud.

Adapun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam wawancara dengan Metro TV, mengungkap rasa heran yang sama seperti Mahfud.

“Sudah saya katakan tadi, bahwa polisi dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya. Tapi ini [pagar laut] 30 kilometer tidak ada yang tahu. Ini kelewatan,” ujar Kalla.

Artikel ini akan terus diperbarui

Tinggalkan Balasan