KUBET – Pemerintah Indonesia berupaya pulangkan pemerkosa berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, apa pemicunya?

Pemerintah Indonesia berupaya pulangkan pemerkosa berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, apa pemicunya?

Reynhard Sinaga

Sumber gambar, INSTAGRAM

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya memulangkan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan upaya pengembalian terhadap Reynhard Sinaga dilakukan melalui negosiasi bilateral antara pemerintah Indonesia dan Britania Raya.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan,” ujar Ahmad kepada kantor berita Antara, Selasa (04/02).

Menurutnya, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pemulangan Reynhard.

Selain itu, kata Ahmad, pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga.

“Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi,” ujar Ahmad merujuk pemulangan terpidana mati Bali Nine, Mary Jane Veloso, dan Serge Atlaoui.

“Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan.”

Ahmad menegaskan pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan negara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana Indonesia.

Apa yang memicu reaksi pemerintah Indonesia terkait Reynhard Sinaga?

Pada 20 Desember 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah Indonesia tengah memantau Reynhard Sinaga.

“Kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” kata Yusril sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

“Soal salah, itu persoalan lain, tapi sebagai warga negara, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan.”

garis

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

garis

“Jadi, sementara kami masih mempelajari masalah ini, mengumpulkan banyak informasi tentang kasus ini,” tambah Yusril.

Pernyataan Yusril mengemuka setelah terkuak kabar bahwa Reynhard Sinaga menjadi target serangan di balik jeruji besi oleh tahanan lainnya.

Peristiwa penyerangan itu terjadi di penjara kategori A, HMP Wakefield, pada 4 Juli 2023.

“Sinaga bersikap arogan dan semua orang membencinya. Dia jelas-jelas menjadi target di penjara karena kejahatan bejatnya,” ujar seorang sumber kepada The Sun.

“Dia nyaris menderita luka-luka yang sangat serius. Dia dalam bahaya.”

Reynhard Sinaga

Sumber gambar, Greater Manchester Police

Para sipir penjara menghentikan aksi main hakim sendiri itu.

Salah satu tahanan, Jack McRae, yang berusia 32 tahun, telah didakwa dengan percobaan kekerasan terhadap Reynhard.

Dia kemudian dipindahkan ke penjara Frankland di Co Durham.

Adapun, Reynhard Sinaga tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah pada Januari 2020 atas 159 pemerkosaan yang dilakukan terhadap 48 pria berbeda selama rentang waktu dua setengah tahun selama periode 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Reynhard Sinaga tiba di Inggris sebagai mahasiswa pada 2005.

Bagaimana proses hukum terhadap Reynhard Sinaga?

Tindak kejahatan Reynhard baru mulai tersibak setelah salah satu korbannya terbangun pada 2017.

Pihak berwenang kemudian menemukan berbagai rekaman adegan pemerkosaan yang dilakukan Reynhard dalam ponselnya.

Secara total, klip-klip Reynhard mencapai durasi ribuan jam.

Polisi kemudian menyebut Reynhard sebagai “pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris.”

Kepolisian Manchester Raya mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari 2020, 23 korban lain telah teridentifikasi.

Pihak penyidik meyakini bahwa Reynhard Sinaga secara total telah melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria.

Baca juga:

Pada 6 Januari 2020, dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang “tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.”

Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Pada pertengahan Oktober 2020, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut “kejahatan seksual yang begitu berat”.

Pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Reynhard Sinaga

Sumber gambar, Julia Quenzler

Keterangan gambar, Sketsa Reynhard Sinaga, dengan didampingi dua anggota polisi, saat menghadiri sidang di pengadilan Manchester.

Para hakim banding menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan pembunuhan.

Hukuman total seumur hidup tanpa ada hukuman minimal untuk pengajuan pembebasan biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan berat, termasuk pembunuhan berantai, penculikan anak atau kejahatan dengan motif terorisme.

Menanggapi hukuman Reynhard, orang tuanya mengatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada putra mereka atas tindak perkosaan terhadap 48 orang, kasus terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Menjawab pertanyaan BBC News Indonesia pada 7 Januari 2020, ayah Reynhard mengatakan secara singkat, “Saya sudah menerima apa adanya, sesuai dengan perbuatannya. Tak usah lagi dibahas.”

Tinggalkan Balasan