KUBET – Fakta-fakta sidang praperadilan Hasto Kristiyanto: Saksi ‘ditawari’ Rp2 miliar hingga teka-teki Harun Masiku

Fakta-fakta sidang praperadilan Hasto Kristiyanto: Saksi ‘ditawari’ Rp2 miliar hingga teka-teki Harun Masiku

Orang-orang mengenakan topeng wajah buron KPK, Harun Masiku, saat berunjuk rasa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut KPK untuk segera menangkap Harun.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Orang-orang mengenakan topeng wajah buron KPK, Harun Masiku, saat berunjuk rasa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut KPK untuk segera menangkap Harun.

Sidang praperadilan Sekjen PDI-P, Hasto Kristanto, yang terus bergulir sampai Jumat (07/02), membuka lagi sejumlah fakta di balik menghilangnya Harun Masiku. Penyidik KPK kembali mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Sebaliknya kubu Hasto lagi-lagi menyebut status tersangka Harun merupakan pelanggaran prosedur yang serius.

Dalam lanjutan sidang praperadilan Hasto pada Jumat (07/02), muncul fakta baru yang diungkap seorang saksi, Agustiani Tio Fridelina.

Agustina adalah mantan anggota Bawaslu dan eks terpidana kasus suap Harun Masiku.

Di dalam persidangan praperadilan, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk “menyesuaikan” keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Tio menyampaikan hal ini sebagai saksi Hasto dalam lanjutan sidang praperadilan sekretaris jenderal PDI-Perjuangan tersebut pada Jumat (7/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, kata Tio, ia mendapat surat panggilan dari KPK pada Desember 2024 untuk menjadi saksi dalam lanjutan kasus suap Harun yang kini melibatkan Hasto. Namun, ia meminta pemeriksaannya ditunda hingga 6 Januari 2025.

Sebelum Tio sempat diperiksa KPK, seorang pria mengajaknya bertemu. Tio mengiyakan asalkan pertemuan berlangsung di luar rumahnya.

“Ketika ketemu, dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya [saat diperiksa KPK],” kata Tio, Jumat (7/2), seperti dilaporkan Detik.

“Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti,” imbuhnya, menceritakan ulang permintaan si pria tak dikenal.

Sebagai gantinya, pria itu menawarkan “uang sekitar Rp2 miliar”.

“Tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa ekonominya [saya] pokoknya kembali seperti dulu lagilah,” ujar Tio.

Garis.

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Garis.

Tio bilang ia menolak tawaran itu dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus sebelumnya yang sudah inkrah.

Tio adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diciduk KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap Harun pada 2020 silam.

Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina (tengah), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina (tengah), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/01).

Dalam kasus ini, Tio disebut berperan sebagai perantara suap dari Harun ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini disebut dilakukan untuk memuluskan jalan Harun sebagai anggota parlemen menggantikan Riezky Aprilia.

Pada pekan ketiga Agustus 2020, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tio terbukti bersalah, dan ia divonis hukuman empat tahun penjara beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga:

Selain Tio, dua orang lainnya juga dihadirkan sebagai saksi kubu Hasto dalam lanjutan sidang praperadilan Jumat (7/2).

Dua orang itu adalah Donny Tri Istiqomah, orang dekat Hasto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, dan Kusnadi, staf Hasto yang pernah diperiksa KPK pada Juni 2024.

KPK: Hasto ikut sumbang Rp400 juta untuk menyuap Wahyu

Saat sidang praperadilan sebelumnya pada Kamis (6/2), KPK membeberkan secara mendetail peran Hasto Kristiyanto dan orang-orang dekatnya dalam kasus suap Harun Masiku.

Menurut tim biro hukum KPK, Hasto meminta advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menyiapkan kajian hukum untuk meloloskan Harun jadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, kader PDI-P, Saeful Bahri bertugas mengurus hal-hal operasional dan lobi-lobi, termasuk dengan Riezky Aprilia agar mau digantikan Harun posisinya di parlemen dan dengan pihak KPU untuk memuluskan rencana ini.

Hasto disebut sempat menawarkan jabatan komisaris BUMN kepada Riezky, yang menolaknya.

Di sisi lain, lobi dengan KPU, utamanya dengan Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner, berlangsung dengan Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara.

Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Pada Desember 2019, Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp1 miliar. Tio menawar sehingga angkanya jadi Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful dan Donny menemui Harun, yang kemudian menyanggupi “biaya operasional” senilai total Rp1,5 miliar.

Hasto lantas memberi lampu hijau, dan disebut siap ikut urunan dalam menyuap Wahyu.

“Pada saat itu, Hasto mengatakan, ‘Ya, silakan saja. Bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai,'” kata anggota tim biro hukum KPK saat sidang praperadilan, menceritakan ulang kejadian pada 13 Desember 2019.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Sumber gambar, Detik

Keterangan gambar, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Tiga hari berselang, masih menurut KPK, Kusnadi selaku staf Hasto menemui Donny di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, dan menitipkan uang yang dibungkus amplop cokelat yang dimasukkan ke ransel hitam.

“Tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp400 juta, yang Rp600 juta [dari] Harun katanya. Sudah aku pegang,'” kata anggota tim biro hukum KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah keterangan KPK tersebut.

Ronny bilang uang Rp400 juta itu bukan dari Hasto, tapi dari Harun.

Firli Bahuri ikut terseret

Menurut KPK, pada awal 2020, tim KPK gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto karena ulah sejumlah anggota kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.

Saat itu, tim KPK disebut ditangkap, digeledah tanpa prosedur, dan diintimidasi oleh orang-orang pimpinan Hendy di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan [KPK],” kata anggota tim biro hukum KPK, Kamis (7/2).

Kegagalan OTT disebut juga karena Firli Bahuri, yang saat itu menjabat ketua KPK, mengumumkan adanya OTT ke publik meski belum semua pihak berhasil ditangkap.

Firli Bahuri saat menjabat ketua KPK.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Firli Bahuri saat menjabat ketua KPK.

Lebih lanjut, Firli disebut tidak ingin menaikkan status Hasto saat itu menjadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara atau ekspose.

“Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci, termasuk peran pemohon [Hasto] dalam konstruksi perkara tersebut,” kata anggota tim biro hukum KPK.

“Tetapi, pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan.”

Kuasa hukum Hasto: KPK tak sesuai prosedur

Sebelum pemberian keterangan oleh KPK, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan tindakan KPK yang disebut sewenang-wenang saat sidang praperadilan pada Rabu (5/2).

Anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat.

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung, seperti dilaporkan Kompas.com.

Todung secara spesifik merujuk pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, yang dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024 menyatakan “diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan”.

Menurut Todung, pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti harusnya lebih dulu dilakukan sebelum penetapan tersangka.

“Oleh karenanya, perbuatan termohon [KPK] tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.

Tinggalkan Balasan