‘Makelar kasus’ di MA, Zarof Ricar didakwa terima suap Rp915 miliar dan 51kg emas – Siapa Zarof dan bagaimana kronologi kasusnya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Masih ingat sosok Zarof Ricar, eks pegawai Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat makelar kasus di lembaga tertinggi penegak hukum itu? Dalam sidang dakwaan terhadap dirinya atas kasus suap Gregorius Ronald Tannur, terungkap bahwa selama 10 tahun menjadi pegawai di MA, Zarof telah menerima total suap sebesar Rp915 milar dan 51kg emas.
Hal itu diungkap Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/02).
“Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa,” kata jaksa seperti dilaporkan Detik.com.
Dilaporkan uang dugaan suap itu diterima Zarof selama 10 tahun menjadi pegawai MA.
Zarof bekerja di MA semenjak 2012 sampai Februari 2022.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Menurut Jaksa di ruangan sidang, gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Sebagai penyelenggara negara, ujar jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.
Jaksa menyebut kepemilikan Rp915 miliar dan 51kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA.
Baca juga:
- Ibu Ronald Tannur diduga suap hakim Rp3,5 miliar demi bebaskan anaknya – Sederet fakta dan kronologi kasus Ronald Tannur
- Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya jadi tersangka dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur – pernah disebut ‘hakim yang sangat luar biasa’
- Bagaimana membongkar dugaan aliran dana Rp1 triliun ‘makelar kasus’ Zarof Ricar?
Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.
Perkara inilah yang kemudian mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Zarof.
Di awal penyidikan, tim Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
Apa dakwaan jaksa terhadap Zarof dalam perkara Ronald Tannur?
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum menyebut percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada 2024.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/02), seperti dilaporkan Kompas.com.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa kemudian.
Jaksa mengungkap, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sumber gambar, Ari Saputra/Detik.com
Lisa berkata kepada Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof mengaku kenal dengan Soesilo.
Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota satu Ainal Mardhiah dan anggota dua Sutarjo.
“Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp6 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.

Sumber gambar, KOMPAS.com/Syakirun Ni’am
“Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo.
Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” tutur jaksa.
Pada 2 Oktober 2024, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan uang Rp2,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura sebagai biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Pada 12 Oktober, Lisa kembali menemui Zarof dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.
Selain uang, Lisa juga menyerahkan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan majelis hakim kasasi berikut uang yang disepakati Lisa dan Rachmat, ungkap Jaksa penuntut.
Dia juga menyerahkan catatan khusus guna memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, dalam putusan itu, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Siapa sosok Zarof Ricar dan apa perannya?
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA.
Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.
Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Sumber gambar, Puspenkum Kejaksaan Agung
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar, pria kelahiran 1962, dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari peradilan kasasi, terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa Lisa Rahmat.
Lisa adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur. Lisa sendiri telah berstatus tersangka kasus suap terhadap tiga hakim di PN Surabaya terkait kasus Ronald.
Temuan Kejagung menemukan Lisa tidak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.
Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikanRp1 miliar.
Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya?
Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.
Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH.
Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald.
Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Moch Asim
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.
Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.
Dan pada Minggu (27/10), Ronald Tannur ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.
Tim Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur