KUBET – Kasus bocah patah kaki permanen di Nias, tante korban jadi tersangka

Kasus bocah patah kaki permanen di Nias, tante korban jadi tersangka

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, saat melihat kondisi bocah 10 tahun yang diduga dianiaya keluarganya, Senin (27/01).

Sumber gambar, Polres Nias Selatan

Keterangan gambar, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, saat melihat kondisi bocah 10 tahun yang diduga dianiaya keluarganya, Senin (27/01).

Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial D dalam kasus bocah yang mengalami patah kaki permanen di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka merupakan tante korban.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025.

Narasi dalam video itu menyebutkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga lumpuh karena dianiaya keluarganya.

Dalam video tersebut, tampak puluhan warga mengerumuni rumah korban. Di sana juga terdapat anggota polisi yang membawa dua orang lelaki yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.

Lalu dalam potongan video lainnya, tampak bocah malang tersebut berada di sebuah puskesmas. Di tempat itu, tampak kaki bocah malang tersebut seperti patah sehingga membuatnya tidak bisa beraktivitas dengan layak.

Tante jadi tersangka

Setelah video itu viral, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjemput bocah tersebut untuk dibawa ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Kepolisian juga menyelidiki kasus ini dengan memeriksa keluarga korban.

Hasilnya, kepolisian menetapkan satu tersangka, yaitu tante korban.

“Sudah ada satu tersangka inisial D. Perempuan, iya [tante korban],” ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, kepada Kompas.com, Rabu (29/01).

Kata Ferry, D menjadi tersangka berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum.

“[Status tersangka] berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan,” ujar Ferry.

garis

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

garis

Ferry belum mendetailkan bentuk penganiayaan. Menurutnya, proses pendalaman masih terus dilakukan. Adapun tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ferry menjelaskan bahwa ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.

“Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami perlu pembuktian juga,” ujarnya.

Sementara sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa, di antaranya tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat.

Latar belakang korban dan tersangka

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca

Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menurut Ferry, korban sejak usia tiga tahun dititipkan ke kakeknya lantaran kedua orang tuanya bercerai dan keduanya pergi merantau.

“Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua korban sudah bercerai. Ayahnya ke Aceh, ibunya ke Medan. Tapi enggak tahu di mana, ujar Ferry.

Ferry menambahkan, si bocah tidak punya akta kelahiran dan tidak tertera di kartu keluarga sang kakek.

“Kemudian kita periksa juga di kartu keluarga, tidak ada di kartu keluarga. Bahkan [tidak ada] akta kelahirannya,” ungkap Ferry.

Baca juga:

Oleh sang kakek, si bocah dititipkan lagi ke anaknya yang lain. Si bocah kemudian tinggal bersama om dan tantenya di Kabupaten Nias Selatan.

Ferry meminta warga bersabar menunggu penyidikan polisi. Dia mengatakan warga tidak bisa menuduh tanpa adanya alat bukti.

“Kalau belum ada pembuktian kan enggak boleh juga kita menuduh orang. Jadi kita mengambil [si anak] untuk lebih dalam menyelidikinya, apakah benar terjadi atau tidak [terjadi penganiayaan],” katanya

Ferry mengatakan si bocah kini dirawat di tenaga medis untuk memulihkan psikisnya.

Tinggalkan Balasan